SOLOPOS.COM - Artis Sandra Dewi (tengah) memberi salam saat meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO – Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan aktris Sandra Dewi disebut menjadi tersangka kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial.

Dalam unggahan di media sosial X, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan istri dari Harvey Moeis itu sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di etapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal,” bunyi unggahan di media sosial X itu.

Padahal, berdasarkan faktanya, hingga sekarang Sandra Dewi berstatus saksi atas kasus korupsi timah dan bukan tersangka. Hal ini ditegaskan oleh epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

Terkait informasi di X tersebut, Ketut mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini, penyidik menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Untuk Harvey Moeis, kata Ketut, masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam perkara Harvey Moeis, pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh. Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya