SOLOPOS.COM - Virgoun Tambunan Putra (38) saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Solopos.com, JAKARTA — Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka pengguna sabu-sabu, yakni Virgoun Tambunan Putra, 38, PA, 20, dan BH, 37, akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. “Itu akan kami lakukan,” katanya.

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Minta Maaf

Virgoun kemudian mengucapkan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

“Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” katanya.

Virgoun juga berjanji bahwa peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Ia berjanji tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.

Dia berjanji kasusnya ini merupakan yang pertama dan terakhir. “Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,” katanya.

Dia berterima kasih pada tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memprosesnya dan menjalani kasus hukum yang sedang berjalan. “Juga terima kasih atas perhatian teman teman wartawan semua,” kata Virgoun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya